Membaca Kembali Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

Dalam Pidato Presiden Jokowi 31 Maret 2020, disampaikan dengan pertimbangan kultur negara kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan Indonesia untuk menangani COVID-19 di fase awal kemunculannya di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Pengertian PSBB dapat dilihat pada Pasal 1 angka 11 UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Mekanisme Penerapan PSBB

PSBB merupakan kebijakan konkret dan tegas dari Pemerintah Pusat untuk menghentikan ketidakpastian penanganan pandemi COVID-19 yang sempat terjadi di Indonesia. Kebijakan PSBB memberi ruang bagi daerah- daerah untuk melakukan tindakan lebih konkrit dari sekedar himbauan menjaga jarak (physical distancing) dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pemerintah melalui Menteri Kesehatan. Daerah dapat melaksanakan kebijakan PSBB ini atas persetujuan Menteri Kesehatan, Nantinya apabila sudah disetujui, Pemerintah Daerah menjalankannya sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan (vide Pasal 5 PP 21/2020).