Membaca Kembali Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada intinya memberikan kesempatan pada daerah untuk mengajukan PSBB dengan pertimbangan pada Pasal 2 ayat (2), pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Selain itu pelaksanaan PSBB harus memenuhi kriteria sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Ada dua mekanisme dalam pengajuan PSBB, pertama diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri kesehatan dengan mempertimbangkan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 vide Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Kedua melalui usulan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 vide Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). Hal ini jelas menunjukkan bahwa kebijakan PSBB bertumpu pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Kewenangan pemberian izin yang dimiliki pusat memberikan ruang tersendiri yang sangat besar bagi pemerintah untuk mengontrol daerah mana yang layak diberlakukan PSBB.