Membaca Kembali Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19

Masalah yang lain adalah beratnya pertimbangan/syarat pengajuan PSBB. Syarat ini memunculkan masalah seperti di Kabupaten Maros yang merupakan bagian dari kawasan epicentrum penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan yang enggan menerapkan PSBB, padahal Presiden sudah menganjurkan kabupaten ini untuk menerapkan PSBB guna menekan angka penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan. Dikarenakan masih padatnya kendaraan dari arah Makassar yang melewati Maros dan tidak siapnya daerah mengalokasikan anggaran untuk paket bantuan sosial sebagai bagian dari syarat PSBB, kebijakan ini tidak dijalankan oleh Kabupaten Maros (Beraninya Bupati Maros Hatta Rahman Tolak Anjuran Jokowi Untuk PSBB, Beda Makassar dan Gowa, tribun-timur.com, 28, 04, 2020). Meskipun secara formal PSBB tidak diberlakukan, praktik kebijakan yang diterapkan oleh Pemda Maros sejatinya tidak jauh berbeda dengan pengaturan di daerah yang menerapkan PSBB.

Selain itu di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar justru menerapkan kebijakan yang bentuk dan implikasi pengaturannya dapat dikatakan sama dengan kebijakan PSBB namun disebut kebijakan non PSBB oleh Pemda karena tidak melalui mekanisme pengajuan dari daerah ke pusat (regional.kompas.com, 2020). Kebijakan ini mendapat kritik masyarakat karena dinilai mengingkari kebijakan PSBB yang diatur oleh pusat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada ketegasan PSBB dari Pemerintah Pusat sehingga kebijakan Pemda cenderung kebablasan.