Membaca Kembali Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19

Kesimpulan

Kebijakan PSBB merupakan kebijakan yang dinilai tepat oleh Pemerintah Indonesia untuk menghadapi pandemi COVID-19 di awal penyebarannya di Indonesia. Penerapan PSBB sendiri lebih bersifat bottom to up dan sentralisasi- tugas pembantuan karena keputusan mutlak berada ditangan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan untuk menetapkan daerah yang dapat menerapkan kebijakan PSBB, meski demikian, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan inisiasi pengajuan penerapan PSBB. Kebijakan ini dinilai belum mampu mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Tidak dicantumkannya UU Pemda sebagai salah satu landasan yuridis pelaksanaan PP PSBB ini juga membuktikan bahwa mekanisme penanganan pandemi COVID-19 bersifat terpusat. Dalam kebijakan PSBB terdapat beberapa masalah seperti tidak optimalnya pelaksanaannya dan juga tidak diikutinya kebijakan PSBB oleh beberapa daerah karena persyaratan yang sulit dipenuhi oleh Pemda sehingga akhirnya muncul kebijakan yang hampir sama dengan PSBB namun tidak menggunakan mekanisme penerapan PSBB yang sebenarnya menjadi kebijakan nasional yang harus dipertimbangkan dan dijadikan rujukan oleh Pemda.