Memecahkan Konflik Norma degan Asas Derogasi

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita (Constitutional Content Creator)

Konflik norma dalam tata hukum positif selalu menjadi persoalan menarik untuk dibahas, khususnya di negara yang menjadikan legislasi sebagai sumber hukum formil yang utama. Konflik norma seringkali terjadi dalam tata hukum positif karena substansi hukum bersifat kompleks dan dinamis. Konflik ini terjadi antara peraturan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi (vertical), antar peraturan yang sederajat (horizontal), dan antar norma dalam satu instrumen pengaturan itu sendiri (internal). Cara yang lazim dipraktikkan dalam mengatasi persoalan ini adalah menerapkan asas konflik norma, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, lex posterior derogate legi priori, dan lex specialis derogate legi generali

Hubungan antar norma hukum dapat digambarkan sebagai hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” yang merupakan kiasan keruangan. Tatanan hukum merupakan suatu tatanan urutan norma dari tingkatan yang berbeda. Pembentukan norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi dengan diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi. Pemikiran ini dikembangkan oleh Adolf Julius Merkl, Hans Kelsen, dan Hans Nawiasky.