Memecahkan Konflik Norma degan Asas Derogasi

Asas Konflik Norma dan Problematika dalam Penggunaannya

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas ini bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Suatu norma dapat diuji hanya dengan mengkonfirmasikan bahwa norma tersebut memperoleh validitasnya dari norma dasar yang membentuk tatanan norma tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan 8 UU 12 Tahun 2011 tentang P3. 

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Asas ini bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lama. Asas ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang sederajat atau lebih tinggi dari norma hukum yang lama. Penerapan asas ini melihat waktu mulai berlakunya peraturan secara kronologis. Dalam sistem hukum Indonesia hal ini telah diadopsi dalam Lampiran II UU No.12 Tahun 2011. 

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas ini bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang umum. Adapun prinsip/asas ini telah dikenal dan dipraktikkan sejak dulu, jauh sebelum terbentuknya negara hukum modern seperti yang ada pada saat ini. Rasionalitas pengutamaan bagi hukum yang khusus ini adalah bahwa aturan hukum yang khusus tentunya lebih relevan dan kompatibel serta lebih disesuaikan dengan kebutuhan hukum.