Memecahkan Konflik Norma degan Asas Derogasi

Menerapkan asas lex specialis bukanlah suatu hal yang mudah mengingat tidak adanya ukuran yang pasti untuk menentukan secara mutlak bahwa suatu aturan hukum adalah bersifat khusus terhadap aturan hukum lainnya yang bersifat umum. Hubungan umum-khusus antara suatu peraturan dan peraturan lainnya bersifat relatif, adakalanya suatu peraturan berkedudukan lex specialis, namun dalam hubungannya dengan peraturan lain dapat pula berkedudukan sebagai lex generalis.

Terdapat perbedaan pandangan para ahli hukum dalam menyikapi keberadaan dan fungsi seperangkat asas konflik norma ini. Dalam hukum internasional, Pauwelyn menolak asas ini sebagai asas atau norma hukum yang mutlak dan beridiri sendiri. Heckmann juga menyatakan bahwa asas ini merupakan metode penafsiran yang dapat digunakan apabila tidak terdapat ketentuan tegas yang membatalkan salah satu norma yang bertentangan. Erich Vranes menyimpulkan bahwa penerapan asas ini adalah rumit dan memberikan solusi yang tidak tuntas dalam mengatasi persoalan konflik norma

Sejatinya derogasi tidak cukup sekedar dimaknai sebagai suatu metanorma berupa asas, prinsip, atau logika hukum, melainkan sebagai suatu norma hukum tersendiri yang harus dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan yang dibentuk. Hal ini sejalan dengan asas pembentukan perundang-undangan, yaitu asas kepastian hukum dan asas dapat dilaksanakan.