Memecahkan Konflik Norma degan Asas Derogasi

Penalaran Hukum atas suatu konflik norma dilakukan sebagai berikut. 

  1. Melihat kedudukan norma yang bertentangan tersebut secara hirarki peraturan perundang-undangan. Jika salah satu norma memiliki kedudukan lebih tinggi maka norma dalam peraturan yang lebih tinggi diutamakan.
  2. Dalam hal norma tersebut bertentangan dalam kedudukan yang sederajat maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah terdapat hubungan yang bersifat umum-khusus dari dua norma tersebut. Jika salah satu norma bersifat khusus maka norma khusus tersebut yang diutamakan.
  3. Dalam hal hirarki norma yang saling bertentangan tersebut memiliki kedudukan yang sederajat dan secara materi muatan tidak menggambarkan pengaturan umum-khusus maka dilihat waktu keberlakuannya, sehingga norma yang baru yang diuatamakan.

Kesimpulan

Upaya mencari jawaban atas persoalan konflik norma dalam peraturan perundang-undangan seringkali dilakukan dengan menggunakan apa yang penulis sebut dalam tulisan ini sebagai asas konflik norma, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori. Sejatinya, penentuan norma mana yang diberlakukan dalam kasus konflik norma, tidak dapat sekedar mendasarkan pada suatu metanorma berupa asas, prinsip, atau logika hukum, melainkan harus dinyatakan secara eksplisit dalam suatu norma tersendiri, yaitu norma derogasi (derogation norm).