Menakar Kewenangan DPD dalam Pembentukan RUU

Penerapan konsep Strong Bicameralism diharapkan mampu menjadi penopang utama dalam mewujudkan cita negara terkait dengan otonomi daerah. Inti dari penguatan lembaga legislatif adalah kewenangan legislasi. Dengan kata lain untuk meningkatkan kualitas DPD, maka kewenangan DPD dalam hal legislasi perlu diperkuat, yakni dengan memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut dalam proses persetujuan bersama. Dengan kondisi tersebut maka potensi sistem presidensial dan struktur parlemen yang baik dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Referensi

  • Hanim, Muslimah. 2007. Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 Amandemen Keempat. Pekanbaru : UIR Press.
  • Taufik, Hidayat .2015. Penerapan Sistem Soft Bikameral dalam Parlemen di Indonesia. JOM Fakultas Hukum Volume 2.
  • Sulaiman, King Faisal. 2013. Sistem Bikameral Dalam Spektrum Lembaga Parlemen Indonesia, Yogyakarta : UII Press.