Menakar Legalitas Larangan Mudik 2021

Oleh : Bagas Wahyu Nursanto

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Mudik Kembali Dilarang

Pemerintah resmi memberlakukan kembali larangan mudik setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta 8 April lalu. Pemberlakuan aturan ini sejatinya memang ditujukan untuk menciptakan ruang aman bagi masyarakat dari bahaya Pandemi Covid-19. Namun, setidaknya aturan ini perlu dikaji secara komperehensif mulai dari perspektif hukumnya dan peluang efektifitas pemberlakuannya.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu dimana aturan serupa diberlakukan, nampaknya juga tidak berjalan efektif. Terbukti masih banyaknya aktivitas masyarakat yang melakukan Mudik pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan

Ditahun 2021 ini opsi larangan mudik kembali diberlakukan melalui instrumen hukum Lebih lanjut, aturan spesifik juga kembali ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (Surat Edaran Larangan Mudik Tahun 2021) yang menegaskan kebijakan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Publik memiliki keraguan akan efektivitas penerapannya. Pemahaman yang timbul adalah apakah pemerintah boleh melarang aktivitas masyarakatnya?, oleh karena itu, penting untuk menyoroti kebijakan larangan mudik ini berdasarkan perspektif hukum.