Menakar Peluang DPD dalam Misi Mulia #SaveKPK

Oleh: Fayasy Failaq

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Menindaklanjuti wacana menyelamatkan KPK jalur amandemen UUD 1945 dalam tulisan saya sebelumnya, perlu untuk mengevaluasi lebih lanjut baik permasalahan status quo maupun permasalahan dalam mewujudkan solusi tersebut. Dalam tulisan itu, penulis menyoroti amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai jalur penyelamat KPK pada ranah ideal adalah solusi penguatan lembaga anti rasuah dari tangan-tangan kotor oknum legislatif yang hendak sembarang merubah desain kelembagaan KPK menjadi tidak semestinya. Mengingat bahwa pemberantasan korupsi merupakan semangat reformasi melalui independensi kelembagaan KPK yang kemudian, dikhianati dengan perombakan struktural melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menjadikan lembaga ini menjadi tidak independen. Posisi sumber norma KPK yang sebatas pada tingkat Undang-Undang menjadikan lembaga ini semakin rawan diobrak-abrik, apalagi dengan tupoksi KPK untuk memberantas rasuah banyak berlawanan dengan politisi-politisi yang banyak menjadi pelaku.

Sehingga dengan ini meletakkan sumber norma KPK dalam Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi solusi penguatan yang ideal bagi kelembagaan KPK juga bagi pemberantasan korupsi. Sekalipun solusi tersebut sebagai wacana sungguh-sungguh menarik, namun secara realistis tetap saja amat sukar untuk diwujudkan saat ini. Untuk itu penulis mencoba merangkai cara yang paling mungkin untuk mewujudkan solusi tersebut yakni melalui kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).