Menakar Peluang DPD dalam Misi Mulia #SaveKPK

Tembok besar kontrolitas DPD atas DPR

Sebelum memasuki pembahasan penguatan KPK, penulis akan mencoba membedah variabel kelembagaan DPD dalam ranah pencegahan pelemahan KPK. Aspek yang menyebabkan DPD penting dalam pencegahan pelemahan KPK adalah karena desain DPD sebagai lembaga kontrol atas DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Melihat pelemahan KPK yang sangat kuat dari faktor kinerja legislasi DPR dan Pemerintah, maka sepatutnya rakyat berharap kepada kelembagaan DPD yang menjadi penyeimbang dari dua lembaga tersebut, khususnya DPR sebagai sesama parlemen. Harapannya, dengan kontrol yang kuat oleh DPD, maka perumusan suatu peraturan perundang-undangan -dalam konteks ini UU KPK- lebih hati-hati, tidak sembrono, dan mengedepankan kepentingan rakyat yang lebih luas.

Dalam peran tersebut, DPD sebagai representasi kedaerahan yang terlepas dari representasi politik dapat menyampaikan aspirasi penolakannya atas perubahan UU KPK pada tahun 2019 lalu yang banyak ditentang oleh akademisi dan masyarakat. Namun memang kenyataan yang terjadi tidak demikian, DPD secara kelembagaan tidak berkutik terhadap DPR dan Pemerintah. Mengingat, desain DPD yang tidak sekuat DPR dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Misalnya saja, pada ranah legislasi, DPD hanya dapat terlibat pada sampai pada tahap pembahasan suatu RUU, itupun sebatas pada RUU yang mempunyai unsur kedaerahan. Berbeda hal dengan DPR yang mendominasi hingga tahap pengesahan dan tidak terbatas pada suatu kategori undang-undang tertentu.