Menakar Peluang DPD dalam Misi Mulia #SaveKPK

Peluang amandemen tersebut secara teknis dapat terwujud dengan usul perubahan pasal yang dapat diajukan kembali oleh DPD dalam rapat MPR. Mengingat bahwa syarat perubahan UUD 1945 sendiri dimulai dengan usul perubahan pasal yang diajukan oleh ⅓ unsur dari MPR. Anggota DPD yang terdiri atas 136 anggota apabila kompak mengajukan maka syarat ⅓ tersebut terpenuhi.

Terlepas realistis atau tidaknya wacana tersebut, harapan atas penguatan kelembagaan KPK harus tetap disuarakan. Sekalipun sistem bikameral yang lemah masih diterapkan, berharap kepada kelembagaan DPD adalah salah satu harapan yang cukup mungkin untuk diteruskan, tinggalah badan parlemen ini lebih bijak dalam menanggapi aspirasi-aspirasi seperti ini. Be strong, KPK!