Menangkal “Akhlakless” Netizen Indonesia

Di lain sisi, Menurut Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha yang mengatakan bahwa pembentukan tim Komite Etika Berinternet bukanlah jalan keluar terbaik untuk memperbaiki perilaku netizen indonesia. Pembentukan tim tersebut dinilai akan berjalan dengan tidak optimal, mengingat masih adanya pandangan skeptis terhadap pengimplmentasian hukum positif yang dalam hal ini adalah UU ITE. UU ITE dipandang bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat yang diatur pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia karena adanya sarana pemidanaan bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan dalam bersosial media. Padahal terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat memang diperlukan pendekatan hukum dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan pemidanaan sebagai obat terakhir atau Ultimum Remidium.

Oleh karenanya haruslah ada suatu penanggulangan dan pengarahan secara komprehensif untuk memperbaiki dan membenahi perilaku netizen dengan memasukkan suatu kurikulum perilaku berinternet atau menggunakan sosial media yang sehat ke dalam jenjang pendidikan, sehingga nantinya masyarakat dapat teredukasi terkait resiko-resiko pada saat berinternet, selain itu masyarakat juga dapat diarahkan untuk produktif, aktif dan positif selama berada di dunia maya. Maka dari itu, harus diingat kata pepatah bahwa, “mulutmu Harimaumu”. Walau di media sosial terkadang tidak memakai mulut, tapi jari-jarimu juga dapat menjadi malapetaka untuk dirimu sendiri.