Menangkal “Akhlakless” Netizen Indonesia

Memang benar, sebagai warga negara, kita berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, akan tetapi juga memiliki kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak dan/atau kepentingan orang lain.