Oleh karena itu, hemat penulis Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sebagai pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung. Hal tersebut menyesuaikan dengan prinsip Rechtsstaat yang bersifat demokratis dan akuntabel. Sehingga, sudah sepatutnya dipertimbangkan bagi perancang peraturan perundang-undangan untuk membuat regulasi khusus bagi Amicus Curiae sebagai salah satu alat pembuktian. Dan juga disertai kajian dan riset yang mendalam agar dapat menyesuaikan konsepsi pembentukan peraturan perundang-undangan. Idealnya, Amicus Curiae digunakan sebagai bukanlah keterangan saksi ataupun keterangan ahli tetapi sebagai bentuk hak ekspresi masyarakat berpendapat atas hukum.