MENDUDUKKAN PENGGUSURAN RUMAH WANDA HAMIDAH

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) hanya dikeluarkan untuk yang bertempat tinggal di rumah negara. Dalam pengelolaan Rumah Negara dilakukan penetapan status sebagai Rumah Negara Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Subyek-subyek hukum yang dapat menghuni Rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III

Pengalihan Hak Rumah Negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli. Pengalihan tersebut berdasarkan “Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara Golongan III” dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun. Setelah penghuni melunasi angsuran dan memenuhi jangka waktu 5-20 tahun sejak penandatanganan Surat Perjanjian Sewa Beli dan semua berkas telah memenuhi kelengkapan sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknik Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, maka Direktur Bina Penataan bangunan akan menerbitkan Surat Keterangan Penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak atas Tanah.