Menelisik Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Oleh Bupati/Walikota 

Apabila peraturan pelaksananya dilakukan di luar pengadilan (diselesaikan dengan bupati/walikota) dilakukan dengan ADR atau alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan asas demokrasi, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat. Disini, dapat dilihat bahwa peraturan perundang-undangan tersebut belum mewadahi proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa secara jelas meskipun terdapat peraturan pelaksana.

Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Bupati maupun Walikota akan memunculkan persoalan. Selain dikhawatirkan adanya ‘keterpaksaan’ para pihak dalam melakukan menyelesaikan sengketa, Bupati atau walikota memutus penyelesaian sengketa dengan mengeluarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Walikota yang akan berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara. Apabila terdapat pihak yang kurang puas dengan keputusan tersebut, maka akan memunculkan problematika gugatan tata usaha negara.

Pelaksanaan Pilkades dalam konsep Demokrasi merupakan prototipe Pemilu langsung di Indonesia yang diartikan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, dalam konteks implementasi maupun implikasi Pilkades ini, bisa dipahami sebagai pengakuan terhadap keanekaragaman. Sikap politik partisipatif masyarakat dalam bingkai demokratisasi di tingkat desa. Hal ini juga merujuk pada UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004 yang mengakui penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, di mana desa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus “rumah tangga” desanya.