Menelisik Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Oleh Bupati/Walikota 

Maka dari itu, dibutuhkannya sarana penyelesaian dalam bentuk musyawarah desa maupun lembaga penyelesaian sengketa tingkat desa. Hal ini merupakan model penyelesaian yang cukup efektif, dimana mengedepankan asas otonomi asli desa yang perlu Pemerintah terapkan. Apabila permasalahan sengketa belum diakhiri dengan musyawarah desa, lembaga peradilan merupakan upaya terakhir untuk proses penyelesaian sengketa pilkades.