Mengapa Jumlah Hakim Harus Ganjil?

Adanya kewajiban ini tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah hakim untuk menghasilkan putusan. Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M. Hum menjelaskan bahwa Musyawarah Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang diproses dalam persidangan yang berwenang. Tujuan diadakan musyawarah majelis ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Teknis jalannya rapat musyawarah diawali dengan pembukaan oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim selaku pimpinan musyawarah. Kesempatan pertama mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota II atau Hakim yang paling yunior. Berikutnya kesempatan mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota I (Hakim yang lebih senior). Terakhir Ketua Majelis akan menyampaikan pendapat hukumnya.

Jumlah hakim yang ganjil menjadi krusial ketika terjadi deadlock dalam musyawarah hakim. Apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara hakim yang bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau hitung suara terbanyak. Cara ini tentunya menjadi logis karena pelaksanaan voting oleh hakim yang berjumlah ganjil akan menghasilkan suara terbanyak dan tidak akan memiliki jumlah suara yang seimbang/sama.