Mengapa Jumlah Hakim Harus Ganjil?

Dalam konteks pidana, hal tersebut juga sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Pada ketentuan tersebut diatur bahwa pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. putusan diambil dengan suara terbanyak;

b. jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Contoh nyata dari persidangan yang deadlock ketika hakimnya genap dapat kita jumpai dalam perkara suap Mahkamah Agung pada 2006 silam. Persidangan kasus tersebut tidak jalan selama lima kali karena hanya dua hakim yang menangani kasus tersebut. Deadlock ini berawal dari tiga hakim lain dalam perkara tersebut melakukan aksi walk out. Aksi ini dipicu perbedaan pandangan dengan Ketua Majelis Hakimnya. Akhirnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada saat itu, Mariana Sutadi, harus turun gunung guna menyelesaikan permasalahan tersebut.