MENGENAL ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga

Internship Advokat Konstitusi

Penyelesaian permasalahan atau sengketa dalam ranah hukum perdata yang biasa kita ketahui ialah melalui pengadilan negeri. Namun, perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perkara perdata itu bisa dua jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Jalur litigasi merupakan penyelesaian melalui pengadilan. Sedangkan jalur non-litigasi adalah penyelesaian sengketa atau perkara diluar pengadilan.

Di Indonesia, jalur non-litigasi ada dua macam yaitu Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”). Lalu apa itu Arbitrase?

Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang secara bahasa memiliki arti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan bijaksana. Menurut Subekti, arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih. Dalam UU AAPS Pasal 1 ayat (1) juga menerangkan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.