MENGENAL ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Adapun tahap penyelesaian melalui jalur arbitrase yaitu tahap pemberitahuan kepada lembaga arbitrase atau bisa disebut pendaftaran. Pemberitahuan harus memuat 6 syarat khusus yang telah ditentukan dalam bunyi Pasal 8 ayat (2) UU AAPS, yaitu:

  1. nama dan alamat para pihak;
  2. penunjukan kepada klausul atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  3. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  4. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  5. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
  6. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

Namun apabila para pihak memilih arbitrase setelah sengketa terjadi, maka persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa atau dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tertulis tersebut disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3)  UU AAPS yang harus memuat:

  1. masalah yang dipersengketakan;
  2. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
  3. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
  4. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
  5. nama lengkap sekretaris;
  6. jangka waktu penyelesaian sengketa;
  7. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
  8. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Selanjutnya adalah tahapan memilih arbiter. Adapun untuk bisa menjadi arbiter haruslah memenuhi syarat yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (1) yaitu:

  1. cakap melakukan tindakan hukum;
  2. berumur paling rendah 35 tahun;
  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
  4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Apabila dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran para pihak tidak dapat menunjuk arbiter, maka lembaga arbitrase yang akan memilih arbiter paling lambat 14 hari. Setelah penunjukan arbiter maka akan melalui tahap pemeriksaan. Dan pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup. Hal ini tertuang dalam pasal 27 UU AAPS yang berbunyi “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup”.