MENGENAL ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Setelah melalui tahap pemeriksaan maka arbiter akan memilih menutup pemeriksaan dan menentukan hari pembacaan putusan. Pasal 57 UU AAPS menyatakan bahwa putusan diucapkan dalam 30 hari setelah pemeriksaan ditutup. Selanjutnya putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter akan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri oleh arbiter atau kuasanya dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan. Pasal 60 UU AAPS menyatakan bahwa “putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”. Jadi tidak dapat diganggu gugat.

Sejatinya penyelesaian melalui jalur arbitrase hanya untuk perkara perdata saja, kecuali perkara yang tidak mungkin ditempuh secara jalan damai, hal ini tercantum dalam pasal 5 UU AAPS. Penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase maupun bukan tentunya memiliki sisi kurang dan lebihnya. Kelebihan dari arbitrase sendiri ialah prosedurnya yang tidak berbelit, bisa memilih arbiter sendiri, juga keputusan bersifat final. Kekurangan terletak pada apabila pihak yang tidak puas dengan putusan arbiter maka tidak dapat lagi mengajukan ulang (kasasi atau banding). Hal ini tergantung pihak yang berperkara ingin menyelesaikannya seperti apa. Dan arbitrase merupakan salah satu jalan tempuh untuk memutuskan sengketa.