Mengenang Kembali Putusan MK yang Retroaktif

Oleh: Josua Satria Collins

(Internship Advokat Konstitusi)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara judicial review memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan pada sidang pleno. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya asas presumption of constitutionality dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengenai keberlakuan undang-undang sampai adanya putusan yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa putusan MK berlaku ke depan atau non-retroaktif.

Dalam Black’s Law Dictionary dikatakan retroaktif adalah “extending in scope or effect to matters that have occured in the past.” Di Indonesia, istilah yang dekat dan sering dipergunakan adalah ‘berlaku surut’. Asas non-retroaktif ini biasanya juga dikaitkan dengan asas yang ada dalam hukum pidana yaitu, “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Selain itu, asas non-retroaktif ini juga telah disebutkan dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yakni, “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”