Menggagas Perubahan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Adapun hak-hak yang sudah dipaparkan dalam UU PTPPO terdapat dalam Pasal 43 hingga 45 meliputi hak memakai segala upaya hukum, hak memperoleh kompensasi, hak memperoleh penasehat hukum, hak memperoleh perlindungan hukum, hak rehabilitasi, dan hak memperoleh kembali apa yang seharusnya menjadi miliknya. Lalu, dalam Pasal 48 dijelaskan bahwa korban tentu berhak memperoleh restitusi pada saat ia melaporkan kejadiannya. Sehingga secara normatif, dalam melakukan upaya hukum setidaknya sang korban memiliki perlindungan dalam upaya hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

Penulis berkesimpulan bahwa UU PTPPO sudah dirancang dengan cukup baik namun masih memerlukan revisi substansi dan juga peraturan pelaksana demi terpenuhinya perlindungan korban yang dituju. Sejatinya, perdagangan manusia dengan motif apapun tidak dapat dihalalkan. Sehingga, hanya gerakan kolektif beserta kebijakan kemanusiaan selaku solusi dalam mencegah kejahatan HAM serupa kedepannya.