Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui SE Mendagri

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Menyongsong perhelatan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, sejumlah daerah di Indonesia mulai memasuki masa transisi yang ditandai dengan pengangkatan penjabat kepala daerah untuk menggantikan jabatan kepala daerah definitif yang habis masa jabatanya. Berdasarkan data, terdapat 271 daerah atau lebih kurang 90 % wilayah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah dalam waktu yang lama. 

Berbagai masalah kemudian muncul, salah satunya akibat kewenangan penjabat kepala daerah yang terbatas atau tidak seluas kepala daerah definitif, khususnya dalam aspek kepegawaian. Permasalahan tersebut kemudian coba diatasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan pejabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. 

Akan tetapi langkah tersebut justru menuai polemik lantaran dinilai mendistorsi atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.