Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui SE Mendagri

Ketentuan yang termuat dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

Bahwa dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan :

  1. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainya kepada pejabat/ aparatur sipil negara yang berada di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peratudan perundang undangan. Dengan demikian tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) diatas. 

Ketentuan diatas kemudian menuai polemik dari berbagai pihak, karena dinilai memuat sebuah norma baru yang kontra produktif atau bertentangan dengan PP No. 49 Tahun 2008, padahal istilah Surat Edaran itu sendiri tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Kedudukan Surat Edaran