Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui SE Mendagri

Dalam hal ini, berdasarkan Hukum Administrasi Negara istilah Surat Edaran lebih tepat disebut sebagai Beleidsregel atau peraturan kebijaksanaan yang berfungsi sebagai sebuah instrumen komunikasi antar jabatan Tata Usaha Negara, dan merupakan salah satu perwujudan dari diskresi tertulis dari pejabat Tata Usaha Negara, maka dari itu, menjadi tidak tepat apabila dalam sebuah peraturan kebijaksanaan (SE Mendagri) memuat sebuah norma hukum (novos normos iuris), karena Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan legislasi sehingga tidak bisa menyusun norma hukum baru. Dimana peraturan kebijaksanaan (diskresi) lebih tepat untuk mengatur teknis operasional pelaksanaan wewenang Tata Usaha Negara.  

Mendistorsi PP No. 49/2008

Berdasarkan  Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa:  

“Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4) atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi kepala daerah/ wakil kepala daerah dilarang untuk: a) melakukan Mutasi pegawai, b) membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya”.