Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui SE Mendagri

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat sebuah adagium hukum yang  menyatakan “ex norma vetante, iura oriri nequeunt earundem prohibitionem” yang artinya dari sebuah norma yang melarang, tak dapat timbul hak dengan mengesampingkan larangan tersebut. Sehingga substansi dalam SE Mendagri tersebut sejatinya tidak bisa mengesampingkan larangan yang telah dicantumkan baik dalam PP Nomor 49 tahun 2008 maupun peraturan kebijaksanaan yang telah diatur sebelumnya.