Mengurangi Potensi Pelanggaran UU ITE Melalui Virtual Police

Menurut Brigadir Jenderal Slamet Uliandi, tim virtual police sudah resmi beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Jika tim menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat direct message ke pemilik akun. Sebelum diberikan peringatan, tim akan melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet. 

Oleh karena itu, kegiatan virtual police ini bermanfaat untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus informasi bahwa apa yang telah ditulis masyarakat berpotensi melanggar pidana. Lalu, dengan adanya tindakan virtual police akan memberikan edukasi kepada warga internet agar dapat bemedia sosial dengan bijak dan tidak melanggar UU ITE. Jika kegiatan ini digagas lebih untuk membuka kebebasan berekspresi masyarakat di media sosial dan dipantau oleh para ahli maka dapat menciptakan ruang siber yang bersih, sehat beretika, produktif, dan beragam.

 

Sumber :

Korlantas Polri. 23 Februari 2021. Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Laporan UU ITE. Diakses pada 18 Maret 2021