Mengusulkan “Standing in Public Interest Matter” di Mahkamah Konstitusi

Model pengujian konstitusional di MK Indonesia justru lebih cenderung ke model Eropa, yang diprakarsai negara-negara seperti Austria dan Jerman. Model Eropa menggunakan pengujian abstrak (abstract cases) dimana tidak ada kasus konkret yang sedang terjadi dan yang diajukan pengujiannya adalah norma hukum langsung. Umumnya, pengujian abstrak ini diajukan oleh lembaga negara, misalnya di Jerman. Sementara mekanisme pengujian konkret dipisahkan pada mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

Permasalahan demikianlah yang kemudian menghambat orang yang tidak terdampak langsung namun ingin membela hak konstitusional publik malah terganjal persyaratan pada hukum acara MK. Satu sisi MK menggunakan model pengujian abstrak tanpa perlu ada kasus konkret yang dialami pemohon. Namun, MK menggunakan prinsip legal standing pula dalam menentukan apakah suatu subjek berhak untuk berperkara di MK dengan menilai kerugian konstitusional yang dialaminya. Sehingga tertutuplah jalan bagi sebagian kelompok masyarakat yang hendak mengadvokasikan kelompok lain yang terdampak hak konstitusionalnya dengan mempersoalkan validitas suatu undang-undang, hanya karena terjegal pada prosedur legal standing.