Mengusulkan “Standing in Public Interest Matter” di Mahkamah Konstitusi

Praktik tersebut dapat diterapkan di Indonesia akibat adanya aturan mengenai harus dimilikinya legal standing untuk para pemohon. Pemohon yang hendak melakukan hal tersebut cukup menunjukkan bahwa ada pelanggaran hak konstitusional yang dialami masyarakat luas dari diundangkannya suatu undang-undang (kausalitas) dan pemohon mampu menunjukkan redressability-nya apabila undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Pemberian standing tersebut tidak perlu melulu melalui perubahan UU MK, baiknya juga bisa melewati putusan MK.

Jika perubahan ini dilakukan, maka MK akan dapat lebih dipercaya untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Perjuangan perlindungan hak tersebut tidak hanya dapat ditempuh oleh yang tercederai secara nyata, melainkan juga pada sekelompok masyarakat yang peduli dan hendak memperjuangkan hak mereka yang lemah demi menegakkan konstitusionalisme.

DAFTAR PUSTAKA

  • Cappelletti, Mauro. 1971. Judicial Review in the Contemporary World. Indiana: Bobbs-Merrill
  • Fletcher, William. 1988. “The Structure of Standing”. 98 Yale Law Journal 221
  • Sutiyoso, Bambang. 2004.“Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia”. Jurnal Hukum Nomor 26 Volume 11
  • Queensland Public Interest Law Clearing House, Inc.. 2005. “Standing in Public Interest Cases”