Menilik Aneka Kontroversi Dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba

Selain permasalahan kaburnya norma pidana dalam Pasal 162 , terdapat pula permasalahan yang lainnya, yakni konflik norma. Dalam hal ini, Pasal 162 Revisi UU Minerba bertentangan dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dalam Pasal 66 UUPPLH disebutkan bahwa, masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lingkungan, tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata. Hal ini disebut dengan mekanisme Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participations (Anti-SLAPP). Konflik ini tentunya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum apabila terjadi konflik di antara masyarakat dan industri pertambangan. Di satu sisi, industri pertambangan diberi hak memidanakan masyarakat yang dianggap mengganggu aktivitas penambangan melalui Pasal 162 Revisi UU Minerba, tetapi di sisi lain, masyarakat diberi perlindungan hukum atau impunitas dari segala tuntutan hukum melalui Pasal 66 UUPPLH. Hal tersebut tentunya dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan yang telah dikonstitusionalisasikan pada Pasal 28 H UUD NRI 1945.

Sehingga, dengan adanya bentrokan dengan HAM atas lingkungan dalam UUD, maka bisa dipastikan bahwa seyogyanya Pasal 162 Revisi UU Minerba ini inkonstitusional. Meskipun belum ada Putusan MK yang menetapkan hal tersebut, dikarenakan proses pengujiannya yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam hal ini, jaminan perlindungan HAM atas lingkungan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi negara kepada rakyat. Menurut Jimly Ashsiddiqie (2017:10), negara melalui Pasal 28 H telah menjamin adanya perlindungan tertinggi terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga implikasinya, tidaklah diperkenankan ada aturan lain di bawah konstitusi yang berpotensi mengurangi adanya hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tersebut. Selain itu, dalam menjamin hak tersebut, seyogyanya pemerintah harus menyediakan tiga aksesibilitas kepada masyarakat, yakni akses terhadap informasi, partisipasi publik, dan keadilan. Ketiga akses tersebut telah menjadi hak dasar bagi manusia yang telah dicantumkan dalam Prinsip Ke-10 Deklarasi Rio 1982. Sehingga, dalam menyikapi kontroversi dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba tersebut, pemerintah seyogyanya dapat menerapkan ketiga akses tersebut kepada perusahaan minerba dan masyarakat.