Menilik Aneka Kontroversi Dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba

Dengan kata lain, mengingat berbagai permasalahan yang timbul dari keburaman dan bentrokan norma dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba, pemerintah diharapkan dapat melakukan reformulasi terhadap penormaan pasal tersebut. Khususnya, memberi penjelasan definitif secara rinci terhadap frasa “merintangi” yang dianggap sebagai pasal karet, serta memberikan parameter yang jelas sebagai suatu sifat melawan hukum guna terciptanya kepastian hukum. Selain itu, pemerintah hendaknya juga diharapkan mengedepankan restorative justice dalam menyikapi konflik-konflik antara masyarakat dengan industri minerba, hal ini mengingat jaminan perlindungan hukum dalam Pasal 66 UUPPLH. Dalam restorative justice tersebut, diharapkan pemerintah juga dapat memenuhi tiga hak dasar masyarakat atas lingkungan sesuai yang tercantum dalam Prinsip ke-10 Deklarasi Rio 1982 secara simultan. Apabila kebijakan reformulasi tersebut berhasil, maka satu permasalahan krusial dalam sektor pertambangan dapat terselesaikan dan negara juga menuntaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat di sektor pertambangan.