Menilik Film Hotel Rwanda dalam kacamata HAM; Kejahatan Genosida.

Regulasi hukum Internasional terhadap pelanggaran HAM; Kejahatan Genosida.

Hukum Internasional mengatur kejahatan genosida, dalam instrumen internasional adalah Konvensi Genosida dan Statuta Roma

Menurut Pasal 6 Statuta Roma 1998. Genosida berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya: 

  1. Membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut;
  3. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

Deklarasi Sejagad Tentang HAM

Pasal 2 deklarasi sejagad, memuat ketentuan hukum yang berkaitan dengan SARA, yang memuat setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan, tanpa terkecuali, termasuk perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, politik, dan lainnya.  

Formulasi hukumnya. Ketentuan pada Pasal 1 mewajibkan tiap-tiap Negara untuk menguatkan bahwa kejahatan genosida dilakukan pada masa damai atau pada waktu perang, merupakan kejahatan menurut hukum internasional, dimana mereka berusaha untuk mencegah dan menghukumnya.