Ketentuan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa genosida dimaksudkan sebagai perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan, baik keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama dengan cara:
- Membunuh para anggota kelompok;
- Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;
- Dengan sengaja menimbulkan Kesusahan pada kelompok tersebut yang setelah diperhitungkan menyebabkan kerusakan fisik, baik keseluruhan atau sebagian;
- Melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; dan
- Dengan paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Pasal 3 menyebutkan bahwa tindakan-tindakan yang juga dapat dihukum sebagai kejahatan genosida, ketentuannya sebagai berikut: Kejahatan genosida; Persekongkolan untuk melakukan kejahatan genosida; Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan kejahatan genosida; Mencoba melakukan kejahatan genosida; dan Keterlibatan dalam kejahatan genosida.
Ketentuan pada Pasal 5 menyebutkan bahwa negara-negara berdasarkan konstitusinya masing-masing harus membuat perundang-undangan yang diperlukan untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini dan terutama untuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang efektif bagi orang-orang yang bersalah melakukan kejahatan genosida atau tiap perbuatan lain yang disebutkan dalam Pasal 3.