Menilik Film Hotel Rwanda dalam kacamata HAM; Kejahatan Genosida.

Kejahatan Genosida dalam kacamata Hukum HAM Indonesia 

Berdasarkan hasil konvensi tersebut, instrumen di atas telah diratifikasi kepada hukum Nasional di Indonesia. Terdapat dalam Undang-undang Pengadilan HAM Pasal 7 dan 8 UU Nomor 26 Tahun 2000

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 7) meliputi: Kejahatan genosida; Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8: Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Kejahatan Genosida 

Berdasarkan Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law; General Comment 31, Update Set of Principles to Combat Impunity dalam Prinsip 1, 19, 22 and 24 yang mengatur bahwa ketika terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan maka setiap negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntut dan menghukum secara setimpal para pelakunya serta tidak memberikan amnesti kepada para pejabat atau aparat negara sampai mereka dituntut di depan pengadilan. Jadi ada kewajiban negara untuk menghukum pelaku dan memberi kompensasi terhadap korban.