Menilik Film Hotel Rwanda dalam kacamata HAM; Kejahatan Genosida.

Hukuman kejahatan genosida di NRI diatur dalam KUHP Pasal 400 dan 401, yang  menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan genosida akan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara minimal 5 tahun,. Maksimal 20 tahun.