Menilik Film Tegar: Bagaimana Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024?

Oleh: Rike Patmanasari

Film ini bercerita tentang seorang anak berkebutuhan khusus, bernama Satria Tegar Kayana, dia hidup bersama ibu dan kakeknya. Karena ketakutan sang ibu akan pandangan orang lain terhadap anaknya, Tegar dikurung dan tidak mendapatkan haknya sebagai anak untuk mengenyam pendidikan dan mempunyai teman selama 10 tahun. 

Pada ulang tahun yang ke-10 tahun, permintaanya untuk sekolah tidak dapat tercapai, karena kakeknya meninggal. Sementara ibunya sibuk bekerja. Pada saat ibu dan bibinya tidak sedang di rumah, ia kabur dari rumah dan bertemu dengan orang baik yang akhirnya Tegar bisa sekolah dan membuat ibunya sadar, menyayangi dan menghargai kehadiran Tegar.

 

Penyandang disabilitas

Penyandang Disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas  adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.