Menilik Film Tegar: Bagaimana Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024?

Latar belakang dari film Tegar yang tidak diizinkan sekolah oleh ibunya, dan dikurung. Apakah ada peraturan yang menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengenyam Pendidikan?

Dalam UU No.18 tahun 2016, Pasal 10 disebutkan   bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan  pendidikan.  Hak  tersebut  meliputi  hak untuk mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua  jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Dalam UU Nomor 18 tahun 2016 juga mengamanatkan kepada pemerintah  untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. 

Pendidikan inklusif  merupakan  sistem layanan  pendidikan yang  memberikan kesempatan bagi  penyandang difabel   untuk sekolah  umum dan di kelas reguler  bersama  teman seusianya. 

Dengan Pendidikan inklusi menunjukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman, lebih jauh lagi dengan adanya Pendidikan inklusi semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi diri dalam lingkungannya, dan nantinya mereka akan terbiasa berinteraksi dan bersosialisasi.

Sebagai payung hukum pendidikan inklusi, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen nomor 380 tanggal  20 Januari  2003 perihal pendidikan inklusif.  Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri  (Permen)  Pendidikan  Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang   Pendidikan Inklusif  bagi Peserta Didik yang Memiliki  Kelainan  dan  Memiliki Potensi Kecerdasaan  dan atau   Bakat Istimewa.