Latar belakang dari film Tegar yang tidak diizinkan sekolah oleh ibunya, dan dikurung. Apakah ada peraturan yang menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengenyam Pendidikan?
Dalam UU No.18 tahun 2016, Pasal 10 disebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak tersebut meliputi hak untuk mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Dalam UU Nomor 18 tahun 2016 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi penyandang difabel untuk sekolah umum dan di kelas reguler bersama teman seusianya.
Dengan Pendidikan inklusi menunjukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman, lebih jauh lagi dengan adanya Pendidikan inklusi semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi diri dalam lingkungannya, dan nantinya mereka akan terbiasa berinteraksi dan bersosialisasi.
Sebagai payung hukum pendidikan inklusi, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen nomor 380 tanggal 20 Januari 2003 perihal pendidikan inklusif. Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasaan dan atau Bakat Istimewa.