Menilik Film Tegar: Bagaimana Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024?

Selain memiliki payung hukum untuk mengenyam Pendidikan secara inklusi, penyandang disabilitas juga memiliki hak dalam politik, terlebih di tengah gencarnya pemilu 2024, menjadi pertanyaan apakah penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih?

UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Berpodaman pada UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik.

Adapun hak-hak politik penyandang disabilitas terdapat dalam Pasal 13 UU 8/2016, sebagai berikut:

Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik. 

Lalu, apakah dalam Pemilu 2024 penyandang disabilitas dapat menjadi CAPRES atau CAWAPRES?