MENILIK KEKUATAN HUKUM FATWA MUI DALAM MELEGALKAN GANJA MEDIS DI INDONESIA

oleh : Faraz Almira Arelia

Internship Advokat Konstitusi

Aksi seorang ibu di kawasan Bundaran HI yang bertepatan pada acara car free day (CFD) pada hari Minggu (26/06/2022). Aksi ibu tersebut membawa papan nama bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis”. Disamping membawa papan nama, ibu tersebut juga membawa surat yang ditujukan pada hakim MK yang pada intinya memohon kepada mahkamah agar segera memberikan kepastian mengenai legalitas ganja medis, beliau telah melakukan pengujian dan menunggu selama 2 tahun.

Aksi ini viral lantaran diunggah dalam postingan beberapa akun media sosial, salah satunya Dwi Pertiwi. Dwi Pertiwi merupakan ibu yang memiliki anak mengidap penyakit serupa yaitu Celebral Palsy. Celebral Palsy adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh  yang efektif diobati dengan ganja medis.

Pelarangan Ganja digunakan untuk kepentingan medis diterangkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Sehingga sejauh ini ganja medis masih dilarang di Indonesia, adapun pengujian UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi masih tahap pembahasan. Menjawab permasalahan tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin membuat fatwa MUI untuk melegalkan ganja medis di Indonesia. Pertanyaannya bagaimana kekuatan hukum Fatwa MUI?