MENILIK KEKUATAN HUKUM FATWA MUI DALAM MELEGALKAN GANJA MEDIS DI INDONESIA

Sehingga fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.

Meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, akan tetapi Fatwa MUI memiliki andil yang besar terhadap pelegalan produk medis yang mengandung ganja di Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal yang dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).