Menilik Pidana Mati Dalam KUHP Lama dan Terbaru

Pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun guna melihat apakah terpidana berubah apa tidak. Apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik atau menyesal maka, pidana mati akan berubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Kebijakan ini pada akhirnya menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Pihak yang setuju adanya pidana mati sebagai alternatif beralasan bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM dan tentunya tidak boleh dilaksanakan apalagi, tujuan adanya hukum adalah untuk menertibkan masyarakat. Dari sisi kontra, adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati dirasa tidak adil. Hal ini dikarenakan seseorang yang terpidana mati pastinya telah melakukan tindak pidana yang berat.