Menimbang Constitutional Complaints Sebagai Wewenang Tambahan Mahkamah Konstitusi

oleh : Faraz Almira Arelia

Internship Advokat Konstitusi

Salah satu fungsi dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pelindung hak asasi manusia dan pengawal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan hak warga negara dapat dilakukan dengan cara pengaduan konstitusional atau constitutional complaint. Menurut I Dewa Gede Palguna dalam bukunya Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, constitutional complaint adalah pengaduan yang diajukan oleh perorangan warga negara ke hadapan pengadilan (khususnya Mahkamah Konstitusi) karena suatu perbuatan pejabat publik, atau tidak berbuatnya pejabat publik, telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara yang bersangkutan.

Dalam pengertian umum, constitutional complaint adalah bentuk pengaduan warga negara melalui proses ajudikasi di pengadilan atas tindakan (kebijakan) atau pengabaian oleh negara dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang melanggar hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi. Seperti perkara-perkara yang mempermasalahkan implementasi undang-undang, penyimpangan proses penegakan hukum, putusan peradilan umum yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagainya. Berdasarkan Pasal 24 UUD NRI 1945 maka pengaduan konstitusional, secara eksplisit tidak termasuk dalam salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi.