Menjawab Keraguan Bedner: Demokrasi dan Negara Hukum

Negara Hukum dan Hukum Progresif.

Penerapan negara hukum, secara tidak langsung sedikit mengesampingkan definisi dan konsep negara hukum yang cenderung kaku dan formalistis. Hal penting lain yang harus diperhatikan dalam definisi dan konsep negara hukum adalah sejauh mana konsep negara hukum memperhatikan isu-isu sosial dan keadilan yang tentu secara langsung berkaitan dengan penerapan dari negara hukum itu sendiri. Pernyataan ini berdasar pada pandangan Prof. Satjipto Rahardjo yang juga dimintai pandangannya, terkait dengan konsep atau definisi dari negara hukum. Prof. Satjipto menjelaskan bahwa ia tidak ingin membuka interpretasi yang lain terhadap istilah negara hukum, melainkan lebih melakukan pendekatan terhadap negara hukum melalui pendekatan hukum progresif (Adriaan:2011:139).

Melalui pendekatan hukum progresif, beliau mengeluarkan pendekatan yang terlalu formalistis terhadap negara hukum untuk menuju pendekatan yang memperhatikan substansi keadilan. Hal inilah yang kemudian menegaskan tujuan beliau dalam pendekatan hukum progresif, yaitu menyeimbangkan keadilan dengan kepastian. Prof. Satjipto juga menegaskan bahwa untuk memahami negara hukum, bukan hanya bertumpu pada (konsep) dari negara hukum itu sendiri, melainkan untuk menjadi rumah yang membahagiakan bagi penghuninya. Sehingga daripada timbul ketidakjelasan mengenai definisi dan konsep negara hukum, maka lebih baik untuk memastikan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang lepas dari kungkungan konsep (Satjipto:2007:13).