Menjawab Keraguan Bedner: Demokrasi dan Negara Hukum

Demokrasi Sebagai Elemen Tidak Terpisahkan Dari Negara Hukum 

Untuk kembali memudahkan pembahasan terkait negara hukum, Bedner menjabarkan elemen-elemen negara hukum menjadi tiga, kategori pertama adalah elemen prosedural, kategori kedua adalah elemen substantif, dan kategori ketiga adalah mekanisme kontrol (lembaga-lembaga pengawal negara hukum). Salah satu elemen yang dibahas oleh Bedner yaitu elemen demokrasi dalam kategori elemen prosedural. Adapun elemen demokrasi menurutnya kurang disambut secara umum layaknya elemen-elemen esensial sebelumnya.

Dalam penjelasannya, ia memberikan diskursus terhadap demokrasi sebagai elemen dari negara hukum. Pertama, Bedner berpandangan bahwa hukum akan adil apabila dibentuk dengan persetujuan umum, yang ditegaskan juga oleh Habernas bahwa prosedur demokratis adalah jaminan satu-satunya keadilan hukum, saat hukum alam tidak ada. Kedua, Bedner juga mengungkapkan bahwa demokrasi pada akhirnya hanyalah prosedur yang tidak akan menjamin hasil yang substantif adil.

Pendapat Bedner didukung oleh Tamanaha yang mengatakan bahwa demokrasi akan menjadi konsep kosong dan menghasilkan hukum yang tidak adil. Meskipun sampai akhir penjelasan, Bedner tetap memasukkan elemen demokrasi dalam negara hukum, tetap saja pernyataan kedua mencerminkan keraguan Bedner terhadap demokrasi. Keraguan inilah yang akan dijawab dalam tulisan ini.