Menjawab Keraguan Bedner: Demokrasi dan Negara Hukum

Pertama, keraguan Bedner mengenai demokrasi hanya akan menjadi prosedur yang tidak menjamin hasil substantif adil, tidaklah tepat. Secara sederhana penulis menganalogikan negara hukum dan demokrasi sebagai unsur-unsur yang saling menguatkan untuk membentuk suatu kesatuan bangunan yang kokoh. Hal ini karena negara hukum tanpa demokrasi hanya melahirkan pemerintahan yang tidak terlegitimasi dan cenderung menghasilkan kesewenang-wenangan (abuse of power). Demokrasi diartikan sebagai sarana dan saluran pemilihan penentuan kekuasaan yang dapat mendorong dan memberikan legitimasi kepada pemerintah yang terpilih dalam negara hukum untuk memerintah demi memberikan keadilan bagi warganya.

Dilihat dari sisi yang lain demokrasi tanpa negara hukum juga akan menghasilkan negara yang kacau, karena setiap warga negara akan bertindak semaunya sendiri, seperti pendapat Ridwan HR, bahwa negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna (Ridwan:2002:7).