Menjawab Keraguan Bedner: Demokrasi dan Negara Hukum

Apabila mendalami makna dari pendapat Kelsen, maka demokrasi yang kuat sebenarnya hanya bisa terisi dari kehendak rakyat untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Maka sudah sepatutnya demokrasi dijaga bukan hanya oleh penguasa tetapi juga oleh rakyat secara aktif dan saling memberikan timbal balik dalam suatu negara hukum.

Dari premis-premis diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah elemen yang mutlak dan tidak terpisahkan dari negara hukum. Demokrasi dan negara hukum merupakan komponen yang saling menguatkan satu sama lain. Meskipun pada praktiknya pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat masih berpotensi melakukan kesewenang-wenangan, penulis berpendapat lebih baik pemerintahan yang memiliki kekurangan dalam beberapa tahun daripada dalam suatu negara tidak ada sama sekali pemerintahan yang berdaulat. Bisa terbayangkan apabila tidak ada pemerintahan yang terlegitimasi dari rakyat, dimana legitimasi tersebut hanya dapat diperoleh dari demokrasi, maka tergambar kekacauan dan ketidakadilan dalam negara hukum tersebut.

Daftar Pustaka 

  • Adriaan Bedner, 2011, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif dan Kritik, HuMa dan Epistema Institute, Jakarta.
  • Satjipto Rahardjo, 2007, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta
  • Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, UII-Press, Yogyakarta
  • Philippe Nonet and Philip Selznick, 2001, Law and Society Transition : Toward Responsive Law, dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 2, Kumpulan Makalah Kuliah Politik Hukum, Prorgam Pascasarjana UEU, Jakarta
  • Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nuansa Nusamedia, Bandung